Permasalahan Penerapan PHT Di Indonesia Dan Solusinya

Konsep pengendalian hama dan penyakit tanaman yang aman dan ramah lingkungan adalah Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Konsep PHT tertuang dalam  Undang-Undang No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Perkebunan, dan Keputusan Menteri Pertanian No.887/Kpts/07.210/9/97 tentang Pedoman Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Dalam penerapan PHT di lapangan dijumpai permasalahan di berbagai aspek.
 Aspek kelembagaan meliputi: (i)  Sistem manajemen dan keorganisasian agribisnis yang kurang mengembangkan semangat kewirausahawan (entrepreneurship) petani; (ii) Pengambilan keputusan terkait pengendalian hama dan penyakit masih bersifat individual; dan (iii) Masih terbatasnya dukungan kelembagaan seperti pemasaran hasil, dan permodalan dalam membantu petani.
Aspek informasi meliputi: (i) Proses difusi teknologi PHT masih berjalan lambat; (ii) Rendahnya penyebaran teknologi yang spesifik lokasi dan fleksibel; (iii) Rendahnya adopsi teknologi (penggunaan klon bibit tidak unggul, pemupukan jauh lebih rendah dibandingkan rekomendasi, dan kurangnya pengendalian HPT); dan (iv) Rendahnya kualitas hasil dan lemahnya penanganan teknologi panen dan pasca panen (termasuk pengolahan, sortasi, grading, standarisasi mutu hasil, labelisasi dan kemasannya). 
Aspek sosiologis meliputi: (i) Tingkat pemahaman petani peserta PHT terhadap rancangan program PHT  belum ideal; (ii) Pemanfaatan tenaga kerja keluarga masih kurang untuk menjadi petani ahli PHT di lahannya sendiri; (iii)  dan (iv) masih kurangnya kesadaran petani dalam memperhatikan segi kesehatan dalam pengendalian hama dan penyakit . 
Aspek ekonomi meliputi: (i) Sistem produksi (agribisnis) yang tidak menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi pelaku ekonomi di pedesaan; (ii) Tatanan ekonomi yang ada tidak kondusif bagi pengembangan agribisnis di pedesaan; (iii) Konsep pengembangan PHT yang diimplementasikan di lapangan masih mengutamakan peningkatan produksi bahan mentah, belum diarahkan untuk peningkatan nilai tambah ekonomi, dan (iv) Masih lemahnya kepemilikan aset agribisnis petani (belum sebagai hak milik) dan luas garapan yang relatif sempit, sekitar 0,3-0,5 ha per KK. Sedangkan permasalahan aspek politik meliputi tatanan politik yang bias yaitu belum bisa memberikan kesempatan bagi petani untuk berdaulat secara ekonomi.
 Sumber: Ditlinbun
                                

Gambar 1. Pertemuan SL-PHT Tanaman Perkebunan 
Penerapan PHT di Indonesia harus secara holistik dengan mengikutsertakan berbagai disiplin ilmu dan sektor pembangunan serta keberhasilannya dipengaruhi oleh beberapa aspek, diantaranya: 
a. Aspek kelembagaan, seperti pengambilan keputusan dalam pengendalian hama dan penyakit harus dilakukan secara kelompok, bukan bersifat individual. Pengambilan keputusan pengendalian didahului dengan pemantauan/pengamatan biologis dan lingkungan secara berkala. Petani melakukan Analisis Agro-Ekosistem (AAES) dan berdiskusi dalam kelompok untuk mengambil keputusan yang tepat dalam pengelolaan kebunnya, yaitu mendahulukan proses pengendalian yang berjalan secara alami (non-pestisida), yaitu teknik budidaya tanaman sehat dan pemanfaatan musuh alami seperti parasit, predator, dan patogen hama. 
b. Aspek informasi, seperti perlu diseminasi atau penyebaran teknologi PHT kepada petani melalui proses belajar untuk mentransfer pengetahuan dan ketrampilan.
c. Aspek sosiologi, PHT selalu mempertimbangkan dinamika ekosistem dan variasi keadaan sosial masyarakat sehingga petani ahli PHT di kebunnya sendiri.
d. Aspek ekonomi, kelembagaan petani yang telah terbentuk harus berbasis pada bagaimana menciptakan peluang ekonomi seperti pembuatan pupuk bokashi dan pestisida nabati dengan maksud menghemat biaya pengendalian OPT.
                                
Sumber: Ditlinbun
Gambar 2. Proses SL-PHT Tanaman Perkebunan 
Mengimplementasikan PHT di lapangan tidak mudah, oleh sebab itu perlu adanya kegiatan Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SL-PHT). Kegiatan SL-PHT bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku petani/kelompok tani agar mau dan mampu secara mandiri menerapkan PHT dalam pengelolaan kebunnya sehingga petani menjadi manager di kebunnya sendiri, melalui  empat prinsip PHT yaitu: (1) Budidaya tanaman sehat; (2) Pelestarian dan pemanfaatan musuh alami; (3) Pengamatan rutin; dan (4) Petani sebagai ahli PHT/petani menjadi manajer di kebunnya sendiri. 
Kriteria peserta SL-PHT meliputi: (1) Petani pemilik/penyewa atau petani penggarap; (2) Jumlah peserta perempuan minimal 25%; (3) Berumur  minimal 17 tahun dan sehat; dan (4) Sanggup mengikuti SL-PHT  selama 16 kali  pertemuan tanpa terputus. Setiap kelompok SL-PHT dipandu oleh 2 orang Pemandu Lapang (PL) yang telah bersertifikat. Pertemuan dilakukan di saung pertemuan dan kebun praktek seluas 1 hektar yang terdiri dari petak PHT dan Non PHT dengan materi Analisis Agro-Ekosistem (AAES), dinamika kelompok, dan topik khusus.
SL-PHT yang sudah dilaksanakan selama delapan belas tahun dan sudah  menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Hasil penelitian dampak SL-PHT oleh beberapa mahasiswa S2 pada petani alumni SL-PHT komoditi perkebunan (kopi, kakao, teh,dan lada,) telah terjadi perubahan positif terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap petani serta peningkatan produktivitas hasil tanaman mencapai 25-27%. 
Petani yang sudah mengikuti SL-PHT tanaman perkebunan sejak tahun 1997 sampai tahun 2015 sebanyak 6.215 KT ( 155.370 petani). Mengingat  masih kurangnya  jumlah petani yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan tentang empat prinsip PHT dalam pengelolaan kebunnya serta dampak SL-PHT, maka kegiatan SL-PHT perlu dilaksanakan secara berkesinambungan. Sedangkan bagi alumni SL-PHT dalam menerapkan PHT di kebunnya perlu adanya pendampingan oleh Petugas Pemandu Lapang.
Strategi-strategi yang harus diterapkan agar PHT berhasil di Indonesia, antara lain:
a. Di tingkat petani 
1. Upaya peningkatan dan penguatan kelembagaan kelompok tani merupakan strategi untuk meningkatkan kinerja secara kelompok dalam pengendalian hama penyakit tanaman, dan akan meningkatkan efektivitas penerapan teknologi PHT. 
2. Para petani dapat memahami tentang pentingnya aspek lingkungan hidup baik dalam hal pertanian maupun kehidupan masyarakat secara luas terhadap introduksi teknologi PHT dari pemerintah melalui pemandu/petugas lapangan.
3. Para petani harus mampu melakukan pengamatan dan analisis agroekosistem, serta pengambilan keputusan, berdasarkan potensi masalah yang sudah teridentifikasi. 
4. Tindakan pengelolaan agro-ekosistem merupakan kegiatan petani hasil  keputusan bersama yang telah memperhitungkan aspek ekonomi, ekologi, dan aspek teknis dalam pengendalian OPT. 
b. Di tingkat pemerintahan
1. Penerapan program PHT di tingkat petani dapat terus berlanjut bila mendapat dukungan intensif dari pemerintah daerah melalui berbagai program pembinaan seperti SL-PHT baik terhadap petani alumni peserta dan juga non peserta. 
2. Perlu dukungan pemerintah dalam menyikapi harga komoditi pertanian yang cenderung kurang menguntungkan bagi petani melalui upaya penciptaan kemitraan pemasaraan antara petani dengan pihak lembaga pemasaran/industri pengolahan. 
3. Perlu kematangan dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi dan pembinaan serta dukungan yang dilakukan oleh semua unsur pemerintah baik dari pusat, provinsi dan kabupaten yang dilakukan lintas sektoral dan terpadu.
c. Di tingkat perguruan tinggi
1. Dukungan pengawasan dan pengevaluasian secara independen terhadap program-program pembinaan pemerintah seperti SL-PHT yang telah diberikan kepada petani.
2. Perlu pengetahuan yang cukup bukan hanya tentang masalah hama dan penyakit tumbuhan saja, tetapi juga biologi tanaman, agronomi, ekologi, serta sosial ekonomi pertanian dalam porsi yang seimbang.

 Sumber Pustaka
Agustian, A. dan Benny Rachman. 2009. Penerapan Teknologi PHT pada Komoditas Perkebunan Rakyat.  Perspektif: Vol.8 No.1. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.
Nasrul, W.  2012.  Pengembangan Kelembagaan Pertanian untuk Peningkatan Kapasitas Petani terhadap Pembangunan Pertanian. Menara Ilmu: Vol.III No.29. LPPM UMSB, Padang.
sumber : http://ditjenbun.pertanian.go.id/perlindungan/berita-412-permasalahan-penerapan-pht-di-indonesia-dan-solusinya.html
NEXT ARTICLE
PREVIOUS ARTICLE
Matched Content
Review
  • Judul: Permasalahan Penerapan PHT Di Indonesia Dan Solusinya
  • Deskripsi: Konsep pengendalian hama dan penyakit tanaman yang aman dan ramah lingkungan adalah Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Konsep PHT tertuang da...
  • Penulis:
  • Di Publikasikan:
  • Ulasan: 4/5 Suara
Penulisan markup di komentar

  • Untuk menulis huruf bold silahkan gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic silahkan gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline silahkan gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought silahkan gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML silahkan gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silahkan parse dulu kodenya pada kotak parser di bawah ini.